Pages

Tampilkan postingan dengan label Tugas Softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Softskill. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Juni 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Dunia Maya, Cara Penyelesaian dan Analisis terhadap Undang Undang Republik Indonesia

Putera Komisiner Komisi Yudisial (KY) yang juga mantan Hakim Agung Abbas Said kini justru yang harus berhadapan dengan kasus hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang diduga terkait SARA oleh penyidik di penyidik Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini bermula dari Kicauan bernada SARA dari Farhat yang disampaikanya pada 9 Januari 2013 lalu melalui akun Twitter @farhatabbaslaw. Farhat menyampaikan keberatan atas pernyataan Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait penggunaan pelat nomor polisi khusus bagi pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Dia menulis “Ahok sana-sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap cina!”.
Cuitan Fathat tersebut hanya dalam hitungan menit tersebar luas yang kemudian menuai beragam reaksi masyarakat di dunia maya. Salah satunya orang yang merasa terganggu dengan ‘celoteh’ bekas murid pengacara gaek OC Kaligis tersebut adalah tokoh senior Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan yang kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 4 jo 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advokat Tidak Kebal Hukum
Terhadap masalah ini, semula Farhat merasa ciutannya tak akan masuk ke ranah hukum, laporan Anton Medan hanya gertakan dan paling-paling selesai di meja mediasi. Tetapi ternyata polisi benar-benar memproses laporan tersebut. Farhat berkali-kali meminta maaf baik ke Ahok maupun Anton Medan tetapi kata maafnya tidak digubris. Sebagai pelapor Anton Medan kekeh proses hukum harus jalan. Sampai akhirnya status Farhat dinaikkan menjadi tersangka. Meski berprofesi sebagai advokat bukan berarti kebal hukum. Dihadapan hukum siapapun dan apapun profesinya semua sama dan sederajat (equel before the law).
Soal Farhat benar atau salah biarlah proses hukum yang nanti akan menguji, karena manakala sudah masuk ranah criminal justice system masih banyak prosedur yang harus dilalui untuk sampai pada vonis hakim. Namun dalam kasus ini ada catatan penting yang patut kita renungkan bersama terutama bagi mereka yang akrab dan bergelut dengan teknologi informasi yang punya ‘dunia’ sendiri yang sering disebut dengan dunia maya.
Semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE (UU ITE) negara memberikan rambu-rambu agar masyarakat pengguna teknologi harus bijak. Komunikasi di dunia maya juga dituntut untuk mengindahkan ‘tata krama’ sebagai mana ketika kita hidup di dunia nyata. Hal ini untuk merespon ledakan teknologi informasi yang mengalami revolusi sedemikian rupa sehingga masyarakat di muka bumi ini bisa terhubung dengan mudah satu sama lain.
Munculnya berbagai macam media sosial seperti facebooktwitterinstagram,twoo dan sejenisnya memudahkan masyarakat global melakukan bentuk komunikasi dengan mudah selain itu dapat digunakan untuk menunjang pekerjaan, ajang curhat,mejeng hingga mengkritisi kebijakan negara. Di sisi lain lalu lintas jutaan manusia di jejaring sosial tersebut juga sangat berpeluang menciptakan benturan, baik disengaja maupun tidak, baik antar individu maupun komunal atau sebaliknya. Jadi seperti pisau bermata dua, ada positif dan negatifnya.

Hukuman lebih Berat
Oleh karena itu menurut UU ITE kita dilarang bahkan diancam pidana bila seeaknya melontarkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, asusila maupun yang melanggar undang-undang seperti melakukan pencemaran nama baik terhadap pihak lain.
Ancaman pencemaran nama baik di dunia maya berdasarkan UU ITE hukumannya lebih berat sampai dengan 6 tahun. Padahal bila di dunia nyata ancaman penghinaan sebagaimana diatur KUHP Pasal 310 maksimal hanya 9 bulan. Suka atau tidak norma tersebut hingga hari ini masih ada dan akan tetap diberlakukan, kecuali UU ITE tersebut direvisi/diganti.
Maka itu jalan untuk menghindari jerat UU ITE tiada lain kita sebagai pengguna teknologi informasi harus bijak sebagaimana saat berkomunikasi di dunia nyata. Ada etika, norma maupun tata krama yang mesti kita patuhi manakala berselancar di jejaring sosial. Manakala hal tersebut diabaikan niscaya kita akan berurusan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008
Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
 “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan”:  1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ,ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat yang lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain"

sumber : kelompok3742.wordpress.comkompasiana.com

Minggu, 13 April 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Dunia Maya

Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
  • Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
  • Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
  • Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.

Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
  • Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
  • Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
  • Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
  • Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
  • Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
  • Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)

Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.

Pembobolan Situs KPU (Hacking)
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Alasannya : Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi : Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya : Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Solusi : Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.

Minggu, 16 Maret 2014

Etika Profesi Kedokteran

(c) google

Berikut adalah pembahasan singkat mengenai etika, profesi
dan etika profesi kedokteran :

PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Tujuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.

Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruism : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.\
11. Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Profesional dan Profesionalisasi
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. Dan profesionalisme didefinisikan sebagai karakter, spirit, atau metode profesional yang juga mencakup pendidikan dan kegiatan di berbagai kelompok okupasi yang anggotanya berkeinginan untuk menjadi profesional.

Profesionalisasi merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik ke arah suatu profesi (Kelly & Joel, 1995; Lindberg, Hunter & Kruszewski, 1994).

Pengertian Profesi yang lain adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat (Schein, E.H, 1962).

Menurut Daniel Bell (1973) arti dan makna profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh kelompok/badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral.

Melalui empat tahapan menurut Hall, 1968 suatu pekerjaan dapat disebut sebagai sebuah profesi jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
- Memperoleh badan pengetahuan (body of knowledge) dari institusi pendidikan tinggi (institution of higher learning)
- Menjadi pekerjaan utama (full-time occupation)
- Membentuk organisasi profesi
- Menyusun kode etik

Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain. 

ETIKA MENJADI DOKTER
Untuk menjadi dokter yang profasional berdasarkan etika kedokteran, ada beberapa kewajiban yang harus di laksanakan oleh seorang dokter, yaitu kewajiban umum, kewajiban dokter terhadap penderita, dan kewajiban dokter terhadap teman sejawatnya. Dan harus memenuhi beberapa ciri para dokter untuk menjadi profesional.

Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tertulis : “Setiap dokter senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.” Namun dalam sumpah dokter, terdapat pernyataan: “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Dalam pernyataan ini, yang dimaksud makhluk insani masih belum dapat ditentukan dengan jelas dan pasti, mulai kapan awal kehidupan ditentukan, sehingga menimbulkan pertentangan. Karena itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih mengadakan perundingan tentang lafal sumpah dokter Indonesia melalui hasil referendum dari anggota IDI untuk memilih apakah kata “mulai dari saat pembuahan” hendak dihilangkan atau diubah.

Etik Profesi Kedokteran
Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.

World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional.

Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.

Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence (tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).

Pendidikan etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik, memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.

IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).

Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.

KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.

Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.

Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..

Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.

Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.

Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.

Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.

Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.

KESIMPULAN
Semua pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus memiliki standard dan penilaian norma tersendiri yang harus dipatuhi dan dijalankan yang terdapat dalam kode etik.

Seorang dokter harus faham dan dapat menerapkan etika kedokteran agar seorang dokter menjadi dokter yang profesional. Baik etika terhadap tuhan, etika terhadap diri sendiri, etika dokter terhadap pasien, dan etika dokter terhadap teman sejawat.

Seorang dokter mampu menutupi aib/ permasalah pasien terhadap orang lain. Dan seorang dokter dapat menghornati pasiennya, agar pasien merasa nyaman. Serta dapat menenangkan pasien atau keluarganya agar dapat menerima diagnosis yang disimpulkan oleh dokter.

Setiap makhluk di dunia ini memiliki tempat dan perannya masing-masing dan manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa (bantuan) orang lain.

Disusun oleh Fitri Puspitasari (19110769) – 4KA21

Sumber dan referensi :

Rabu, 20 November 2013

Future Shopping Card

Kartu kredit bukanlah hal baru lagi, terutama bagi para pecinta berbelanja. Kartu yang simple, efisien dan mudah dibawa kemana saja tanpa memakan banyak tempat ini akan menjadi benda penting bagi anda.

Dynamic Credit Card ini adalah kartu yang dapat dengan mudah memberikan informasi siapa pemilik kartu ini dan keamanan kartu ini dapat diatur oleh pemiliknya langsung.


Dengan menekan Huruf E, D, C,B, A  secara urut maka akan muncul nomor unik kartu anda dan tak lama nomor tersebut akan hilang, itu akan mempersulit para hacker credit card. Keamanan kartu ini dapat diatur langsung oleh pemiliknya dengan mudah. Dengan begitu jika kartu ini hilang atau berpindah tangan maka pemilik kartu bisa dengan mudah me-nonaktif-kan kartu yang hilang tersebut.



Sedangkan smart card pada video di atas ini, didukung dengan shopping cart yang berguna untuk membaca si kartu (pembeli/pemilik kartu). Siapa pemilik kartu (pembeli), apa saja yang dibeli dan biaya yang dikeluarkan sudah dihitung langsung ketika pembeli memasukkan barang yang ingin dibeli pada shopping cart tersebut. Jadi, ketika pembeli berada di kasir hanya mendapatkan struk pembelian sebagain bukti pembelian dan melakukan pembayaran tanpa mengantre terlalu lama.
Future Shop Card tersebut menyimpan data (nominal) dan informasi pemilik yang telah disimpan dan dimasukkan ke dalam chip kartu itu sebelumnya.

Jadi, admin dapat menyimpulkan dan membuat arsitektur umum dari beberapa video future shopping card di atas sebagai berikut :

Rabu, 30 Oktober 2013

Pemanfaatan Telematika : GPS Tracking

Telematika berasal dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. (Wikipedia 1)

Menurut Moedjiono (Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)), “Telematika” adalah istilah bahasa Indonesia yang kita (stakeholders) create sendiri, yaitu merupakan konvergensi dari :
Tele   = “Telekomunikasi”
ma     = “Multimedia”
tika    = “Informatika”,
atau konvergensi dari “3C”: “Content”, “Computing”, and “Communication”.

Dari dua definisi di atas, maka dapat dibuat kesimpulan bahwa Telematika adalah Telecommunication dan Information. Selain di bidang komunikasi pemanfaatan dari telematika sendiri sudah banyak digunakan seperti di bidang keamanan dan keselamatan, navigasi, pendidikan maupun pemerintahan.

Infrastruktur komunikasi untuk mendukung teknologi telematika antara lain adalah jaringan seluler (HP), jaringan Satelit, jaringan Siaran Radio/TV, jaringan Titik Akses dan lainnya.

Pemanfaatan Telematika

Berikut ini adalah salah satu pemanfaatan telematika dalam navigasi, keamanan dan keselamatan : Global Positioning System. Sistem Pemosisi Global atau yang lebih dikenal dengan GPS adalah sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan (synchronization) sinyal satelit. (Wikipedia 2)

Architecture GPS Tracking

Berikut gambaran sistem kerja dari GPS bisa dilihat pada link video ini : 

Cara kerja sistem ini menggunakan sejumlah satelit yang berada di orbit bumi, yang memancarkan sinyalnya ke bumi dan ditangkap oleh sebuah alat penerima. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima di permukaan bumi dan berguna untuk menentukan letak (lokasi), kecepatan, arah, dan waktu.

GPS Tracker atau sering disebut dengan GPS Tracking adalah teknologi AVL (Automated Vehicle Locater) yang memungkinkan pengguna untuk melacak posisi kendaraan, armada ataupun mobil dalam keadaan Real-Time. GPS Tracking memanfaatkan kombinasi teknologi GSM dan GPS untuk menentukan koordinat sebuah obyek, lalu menerjemahkannya dalam bentuk peta digital. GPS Tracking juga terdapat pada ponsel atau smartphone saat ini, yang memungkinkan pengguna untuk melacak posisi dari ponsel (smartphone) si pengguna.

GPS banyak juga digunakan sebagai alat navigasi seperti kompas. Beberapa jenis kendaraan telah dilengkapi dengan GPS untuk alat bantu navigasi, dengan menambahkan peta, maka bisa digunakan untuk memandu pengendara, sehingga pengendara bisa mengetahui jalur mana yang sebaiknya dipilih untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Kegunaan lain dari GPS adalah sebagai pelacak kendaraan, dengan bamtuan GPS pemilik kendaraan/pengelola armada bisa mengetahui ada dimana saja kendaraannya/aset bergeraknya berada saat ini. Pemanfaatan GPS pada kendaraan selain sebagai alat bantu navigasi bisa juga sebagai alat keamanan dan keselamatan. Contohnya pelacakan pesawat yang hilang karena mengalami kecelakaan di tengah laut.

Selain pemanfaatan telematika dari GPS di atas, masih banyak lagi pemanfaatan telematika lainnya seperti di bidang pendidikan yakni E-learning.

Semoga penjelasan singkat di atas dapat berguna bagi bloggers sekalian, saran, komentar dan kritik akan penulis tunggu dan baca untuk perbaikan penulisan berikutnya.


Sumber :

Selasa, 07 Mei 2013

Laporan

Definisi
Laporan adalah suatu cara komunikasi dimana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya. Dalam laporan berisi tentang penyampaian  informasi  mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran dan tindakan yang akan diambil.

Dasar-dasar laporan

Pemberi laporan
Laporan melibatkan orang atau pihak yang memberikan laporan. Pemberi laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan untuk maksud tertentu. Dapat pula  dibuat oleh peorangan atau badan kepada seseorang atau instansi yang dianggap perlu mengetahui walaupun tidak diminta.

Penerima laporan
Yang menerima laporan adalah orang atau badan yang menugaskan, atau badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan tersebut.

Tujuan laporan
Tujuan laporan pada umumnya berkisar pada hal-hal berikut: untuk mengatasi suatu masalah, untuk menagmbil suatu keputusan yang lebih efektif, mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah, untuk mengadakan pengawasan dan perbaikan, untuk menemukan teknik-teknik baru dan sebagainya. Pembuat laporan harus memperhatikan sungguh-sungguh tujuan laporan ini, sehingga pengarahan, ilustrasi, dan perincian diarahkan secara tepat kepada tujuan terakhir dari laporan itu.

Sifat laporan
Laporan yang baik harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas. Isi dari laporan harus diurutkan dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat masuk akal. Fakta-fakta atau bahan-bahan yang disajikan pelapor pun harus dapat menimbulkan kepercayaan, tertama bila pelapor  itu dimaksudkan untuk mengambil suatu tindakan tertentu. Selain itu terdapat sifat-sifat laporan sebagi berikut:
· Laporan harus bersifat imajinasi.
· Laporan yang dibuat harus sempurna dan komplit,yang berarti tidak boleh ada hal-hal yang diabaikan bila hal-hal itu diperlukan untuk memperkuat kesimpulan dalam laporan itu.
· Laporan juga harus disajikan secra menarik.

Macam-macam laporan
a)      Laporan beberbentuk formulir isian
Laporan yang berbentuk formulir isian biasanya telah disiapkan blanko daftar isian yang diarahkan kepada tujuan yanga kana dicapai. Laporan ini bersifat rutin dan seringkali berbentuk angka-angka.

b)      Laporan berbentuk surat
Bila sebuah laporan tidak banyak mengandung tabel, angka atau sesuatu hal lain yang digolongkan pada tabel dan angka, maka bentuk yang paling umum dipergunakan adalah laporan berbentuk surat. Laporan berbentuk ini tidak banyak berbeda dengan sebuah surat biasa, kecuali bahwa ada sesuatu subyek yang ingin disampaikan agar dapat diketahui oleh penerima laporan. Jika penulis laporan mempergunakan bentuk surat dalam laporannya, maka nada dan pendekatan yang bersifat pribadi memegang peranan yang penting, seperti halnya dengan surat-surat lainnya.

c)       Laporan bebentuk memorandum
Laporan yang berbentuk memorandum (saran, nota, catatan pendek) mirip dengan laporan berbentuk surat, namun biasanya lebih singkat. Biasanya digunakan untuk suatu laporan yang singkat dalam bagian-bagian suatu organisasi, atau antara atasan dan bawahan dalam suatu hubungan kerja dan seringkali bermanfaat utuka suatau laporan yang bersifat formal.

d)       Laporan perkembangan dan laporan keadaan
Laporan perkembangan pada prinsipnya berbeda dari laporan keadaan. Menurut arti laporan perkembangan adalah suatu macam laporan yang bertujuan untuk menyampaikan perkembanagn, perubahan yang bertujuan untuk menyampaikan perkembangan, perubahan, atau tahap  mana yang sudah dicapai dalam usaha untuk mencapai tujuan. Sebaliknya laporan keadaan mengandung konotasi bahwa tujuan dari laporan itu adalah menggambarkan kondisi yang ada pada saat laporan itu dibuat.

e)      Laporan berkala
La[poran semacam ini selau dibuat dalam jangka waktu tertentu. Dalam bentuk sederhan, laporan semacam ini dapat dibuat dalam bentuk formulir-formulir isian, atau dalam bentuk memorandum.

f)       Laporan laboratoris
Tujuan laporan laboratoris adalah menyampaikan hasil dari percobaan atau kegiatan yang dilakuakan dalam laboratoria. Oleh sebab itu laporan ini seringkali memuat percobaan-percobaan yang telah dilakukan. Kerangka laporan laboratoris:
· Halaman judul
· Obyek atau tujuan
· Teori (yang menyangkut teori mana yang diterapkan)
· Metode (prosedur yang digunakan)
· Hasil-hasil yang dicapai dalam percobaan ini dengan mempergunakan metode diatas
· Diskusi atas hasil yang telah dicapai dalam percobaan
· Kesimpulan
· Apendiks
· Data asli

g)      Laporan formal dan semi formal
Laporan formal adalah laporan yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sebagai yang akan disebutkan dibawah,sedangkan nadanya bersifat impersonal dan materinya disajikan dalam suatu pola struktur seperti yang terdapat dalam buku-buku.
Ciri-ciri umum yang dijadikan pegangan untuk menetapkan apakah laporan merupakan laporan formal, adalah:
· Harus ada halaman judul
· Biasanya ada sebuah surat penyerahan
· Daftar isi
· Ada ikhtisar untuk mengawali laporan atau abstrak
· Ada pendahuluan
· Bila ada kesimpulan dan saran biasanya diberi judul tersendiri
· Isi laporan yang terdiri dari judul-judul dengan tingkat yang berbeda-beda
· Nada yang dipergunakan adalah nada resmi, gayanya bersifat impersonal
· Jika perlu laporan formal dilengkapi dengan tabel dan angka-angka
· Laporan formal biasanya didokumentasikan secra khusus.

h)      Laporan buku
Suatu  macam laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan di perguruan tinggi. Laporan buku bertujuan untuk mendorong mahasiswa membaca buku-buku yang diwajibkan atau yang dianjurkan, serta meningkatkan kemampuan mereka memahami isi buku-buku tersebut. Laporan buku tidak perlu mengikuti persyaratan bagi laporan formal,  disamping itu laporan ini berbeda dari laporan-laporan lain karena ia tidak diperlukan oleh penerima laporan. Karena itu cukup bila terdiri dari bagian-bagian berikut : judul, pendahuluan (mencakup surat penyerahan dan pendahulan), isi laporan, kesimpulan dan saran. Laporan buku tidak hanya berakhir dengan penyajian ringkasan buku, tetapi diakhiri dengan kesimpulan.

Referensi dan sumber :
Gory Keraf, 1994, Komposisi, NTT : Nusa Indah