(c) google
Berikut
adalah pembahasan singkat mengenai etika, profesi
dan etika profesi kedokteran :
PENGERTIAN ETIKA
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John
of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Tujuan Mempelajari Etika
Untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua
manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Karakteristik Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan
bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki
badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional : Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja : Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
9. Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruism : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.\
11. Status
dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Profesional dan Profesionalisasi
Profesional
adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. Dan
profesionalisme didefinisikan sebagai karakter, spirit, atau metode profesional
yang juga mencakup pendidikan dan kegiatan di berbagai kelompok okupasi yang
anggotanya berkeinginan untuk menjadi profesional.
Profesionalisasi
merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik
ke arah suatu profesi (Kelly & Joel, 1995; Lindberg, Hunter &
Kruszewski, 1994).
Pengertian
Profesi yang lain adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu
set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat (Schein, E.H, 1962).
Menurut
Daniel Bell (1973) arti dan makna profesi adalah aktivitas intelektual yang
dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak
formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh kelompok/badan yang
bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan
etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide,
kewenangan keterampilan teknis dan moral.
Melalui
empat tahapan menurut Hall, 1968
suatu pekerjaan dapat disebut sebagai sebuah profesi jika terpenuhi
syarat-syarat berikut:
- Memperoleh badan pengetahuan (body of knowledge) dari institusi pendidikan tinggi (institution of higher learning)
- Menjadi pekerjaan utama (full-time occupation)
- Membentuk organisasi profesi
- Menyusun kode etik
Ciri Khas Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia
of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari
jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang
dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan
yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
ETIKA MENJADI DOKTER
Untuk
menjadi dokter yang profasional berdasarkan etika kedokteran, ada beberapa
kewajiban yang harus di laksanakan oleh seorang dokter, yaitu kewajiban umum,
kewajiban dokter terhadap penderita, dan kewajiban dokter terhadap teman
sejawatnya. Dan harus memenuhi beberapa ciri para dokter untuk menjadi
profesional.
Dalam Kode
Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tertulis : “Setiap dokter senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.” Namun dalam sumpah
dokter, terdapat pernyataan: “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai
dari saat pembuahan.” Dalam pernyataan ini, yang dimaksud makhluk insani masih
belum dapat ditentukan dengan jelas dan pasti, mulai kapan awal kehidupan
ditentukan, sehingga menimbulkan pertentangan. Karena itu Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia (PB IDI) masih mengadakan perundingan tentang lafal sumpah
dokter Indonesia melalui hasil referendum dari anggota IDI untuk memilih apakah
kata “mulai dari saat pembuahan” hendak dihilangkan atau diubah.
Etik Profesi Kedokteran
Etik
profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk
Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan oleh
penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain,
yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang
paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370
tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam
berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.
World Medical Association dalam
Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik
Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang
kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan
kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia
dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional.
Selain
Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada
prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan
dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau
benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral.
Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika
biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat
keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan
penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai
materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan
latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti
autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan
hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya),
beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence (tidak
melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan
jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).
Pendidikan
etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral
kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran,
dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik, memberikan
banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi
etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut
diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis
sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat
mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para
seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.
IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan
etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang,
serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat,
wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit)
didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi
pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat
perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit
(Makersi).
Pada
dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan
membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik
profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga
ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan
tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik
profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya
dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan
pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek
kedokteran.
Tertuang
dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan
Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kode Etik
Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah
Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan
sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik
Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui
Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada
MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap
dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang
dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard
profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam
melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh
sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya
kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap
dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap
perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik
hanya diberikan untuk kepentingan
dan
kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap
dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap
penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang
belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat.
Pasal7
Seorang
dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri
kebenarannya..
Pasal7a
Seorang
dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang
kompeten dengan kebebasan
teknis
dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan
penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang
dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan
berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya
yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang
melakukan penipuan atau
penggelapan,
dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang
dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga
kesehatan lainnya, dan harus
menjaga
kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap
dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk
insani.
Pasal8
Dalam
melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua
aspek
pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta
berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal9
setiap
dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang
lainnya serta masyarakat, harus
saling
menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap
dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal
ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas
persetujuan pasien, ia wajib
merujuk
pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap
dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat
berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya
dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap
dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien, bahkan juga setelah
pasien
itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap
dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan,
kecuali bila ia yakin ada
orang
lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap
dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.
Pasal15
Setiap
dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan
persetujuan atau berdasarkan
prosedur
yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap
dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal17
Setiap
dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi
kedokteran/kesehatan.
KESIMPULAN
Semua pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
memiliki standard dan penilaian norma tersendiri yang harus dipatuhi dan
dijalankan yang terdapat dalam kode etik.
Seorang dokter
harus faham dan dapat menerapkan etika kedokteran agar seorang dokter menjadi
dokter yang profesional. Baik etika terhadap tuhan, etika terhadap diri sendiri,
etika dokter terhadap pasien, dan etika dokter terhadap teman sejawat.
Seorang
dokter mampu menutupi aib/ permasalah pasien terhadap orang lain. Dan seorang
dokter dapat menghornati pasiennya, agar pasien merasa nyaman. Serta dapat
menenangkan pasien atau keluarganya agar dapat menerima diagnosis yang
disimpulkan oleh dokter.
Setiap
makhluk di dunia ini memiliki tempat dan perannya masing-masing dan manusia
merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa (bantuan) orang lain.
Disusun
oleh Fitri Puspitasari (19110769) – 4KA21
Sumber
dan referensi :